Jumat, 25 Desember 2009

Qurban di Desa Matobek Mentawai 1430 H.

Pada Hari raya Qurban 1430, di Desa Matobek, Sipora Mentawai, dilaksanakan pemotongan hewan Qurban, yang berasal dari Malaysia, dengan kiriman melalui Ustadz Muhammad Iqbal el Sunury.
Dokumentasi pelaksanaan Qurban dimaksud dapat kita lihat sebagai berikut ;

















Ucapan Selamat Natal

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabat.

Allah Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (*QS. Al-Maidah: 51)

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka." (QS. Al-Mujadilah: 22)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Allah memberitahukan, tidak didapatkan orang beriman mencintai orang kafir. Siapa yang mencintai orang kafir maka dia bukan seorang mukmin. Menyerupai secara dzahir bisa menimbulkan kecintaan maka diharamkan."

"Allah memberitahukan, tidak didapatkan orang beriman mencintai orang kafir. Siapa yang mencintai orang kafir maka dia bukan seorang mukmin. Menyerupai secara dzahir bisa menimbulkan kecintaan maka diharamkan." Ibnu Taimiyah

Larangan menghadiri perayaan hari raya orang kafir



Para ulama bersepakat, haram menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan bertasyabuh (menyerupai) acara mereka. Ini adalah pendapat madzab Hanafi, Maliki, syafi'i, dan Hambali. (Lihat Iqtidla' ash-Shirat al-Mustaqim, karya Ibnu Taimiyah : 2/425 dan Ahkam Ahlidz Dzimmah, karya Ibnul Qayyim 2/227).

Dalam Al-Fiqh Al-Islami, Tasyabuh dilarang berdasarkan alasan yang cukup banyak:

1. Tidak menumpang pada kapal yang digunakan orang kafir untuk menghadiri perayaan hari raya mereka.

Imam Malik rahimahullah berkata; "dimakruhkan menumpang kapal orang kafir yang dijalankan sebagai alat transportasi untuk menghadiri perayaan hari raya mereka, karena laknat dan kemurkaan Allah turun kepada mereka." (dalam Al-Luma' Fi al-Hawadits wa al-Bida'1/392).

Ibnul Qasim pernah ditanya tentang menumpang kapal yang dijalankan orang Nashrani untuk menghadiri perayaan hari raya mereka, maka beliau membenci hal itu karena khawatir akan turun murka kepada mereka disebabkan kesyirikan yang mereka lakukan. (lihat Al-Iqtidla: 2/625).

2. Larangan mengucapkan selamat hari raya pada mereka

Ibnul Qayim rahimahullah berkata: mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Ied Muharak 'Alaik (hari raya penuh berkah atas kalian) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya.

Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.

Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.

Para ulama yang wirai (yang selalu meninggalkan sesuatu yang bisa membayakan agamanya) menghindari ucapan selamat kepada pemimpin dzalim dan ucapan selamat memegang jabatan hakim, pengajar, dan fatwa kepada orang bodoh, karena menjauhi kemurkaan Allah dan dipandang rendah oleh-Nya." (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/144-244)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya: "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Natal kepada orang kafir?"

Beliau menjawab: "Mengucapkan selamat hari natal kepada orang Kristen atau ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka lainnya adalah sepakat haram." (Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, 3/44).

"Mengucapkan selamat hari natal kepada orang Kristen atau ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka lainnya adalah sepakat haram." Ibnul 'Utsaimin

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Senin, 13 April 2009

PASANG SURUT PEMAHAMAN ABS-SBK SEIRING MELEMAHNYA PENDIDIKAN INFORMAL DI SURAU

OLEH : BUYA H. MAS’OED ABIDIN

Sejak Ulama kita kembali dari pelajaran-pelajarannya di pertengahan abad 19, di antaranya setelah menuntut ilmu dari guru mereka di tanah haram di Makkah al Mukarramah kepada Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy (1852-1916), anak pisang orang Kotogadang IV Koto dan putra terbaik dari Balai Gurah IV Angkek, Kabupaten Agam, yang pada pertengahan abad 19 itu telah menjadi guru/imam di Masjidil Haram. Di antara murid-muridnya yang banyak itu antara lain Syech Ibrahim Moesa Parabek, Syech Muhammad Djamil Djambek, Syekh Thahir Djalaluddin, dan banyak lainnya yang tersebar di seluruh Nusantara, Tanah Semenanjung, Pattani (Thailand) dan juga di Sulu Mindanao, Filipina Selatan.

Para murid tersebut selain membawa ilmu pengetahuan agama yang luas, tentang fiqh dan juga ilmu tafsir hadist dan sebagainya, dengan penmgetahuan dasar yang utama, bahwa mereka adalah para murattal Alquran.
Karena tidaklah mungkungkin untuk mempelajari agama Islam dengan sesungguhnya tanpa kemampuan membaca Alquran secara murattal, tahu isi, tahu makna sebagai sumber hukum.

Malah Hamka di dalam kitab Sejarah Umat Islam, Edisi Baru, cet. kelima, Pustaka Nasional Pte.Ltd. Singapore, ISBN:9971-77-326-0,hal.670-671, menyebutkan bahwa Agama Islam sudah ada di pantai barat Sumatera pada tahun 684 M, seperti apa yang diungkap oleh Sir Thomas Arnold, di dalam penelitian W. P. Groeneveld, "Notes on the Malay Archipelago and Malacca,compiled from Chinese sources” (Vert.Bataviasche Genootschap van K. en W. Deel ...1880).

Sebenarnya sejak Islam itu mulai diajarkan, para gurunya atau ulamanya sudah semestinya murattal Alquran.
Istimewa memang.
Langgam murattal di Minangkabau memang tidak dirujuk kepada nada para Syaikh seperti lazimnya sekarang (Sudais,Hudzaify,Yusuf, dll) akan tetapi disesuai dengan nada yang akrab dengan pendengaran masyarakat setempat.

Sehingga lahir nada yang lebih Melayu bukan Arabic.
Akan tetapi makharijal huruf yang menentukan tajwid bacaan tetap sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Alquran yang mutawatir, seperti ditetapkan oleh Qiraat yang tujuh.

Pengembangan murattal seperti itu juga berkembang di tanah semenanjung, dan juga pelajaran baca Alquran di Kalimantan, Moro (Filipina Selatan) dan Pattani serta Kelantan umumnya memperoleh guru dari Minangkabau jua adanya.

Cara pembelajaran Alquran di surau di Minangkabau, pertama kali diajarkan makharijal huruf, membaca sesuai yang di ulangkan oleh muallim (ulama,tuan guru),
seperti Alif lan syai-un 'alaiha..ba wahidun mmin tahtiha ...dan seterusnya.

Kemudian dilanjutkan ketingkat lebih tinggi dengan membaca alif duo di ateh an..baa duo di bawah bin..dan seterusnya.
Setelah itu, membaca ayat-ayat pendek di mulai dari fatihah, surat-surat juz Amma, sampai kepada murattal alquran satu mushaf itu.

Pengajian di surau dipimpin oleh muallim (tuan guru) yang disegani, dibantu guru-guru bantu, yang tidak lain adalah anak muridnya yang sudah sampai pengajian setingkat di atasnya.
Dengan demikian terjadi transformasi murattal dari muallim kepada murid secara berjenjang.
Sekaligus pengulangan bagi murid-murid yang telah sampai pada tingkatan setingkat di atas.

Dengan sistim ini terjadillah hubungan timbal balik yang saling simbiose antara tingkat-tingkat pengajian, dimana pada prinsipnya bahwa tingkat yang di atas tidak pernah melupakan tingkat di bawahnya.

Ada keharusan mengulangi pengajian tingkat di bawah dengan menjadi guru bantu, atau disebut juga dengan guru tua yakni guru yang setingkat lebih tua dari murid yang dihadapinya. Guru tua itu telah mendapatkan ilmu dan pembelajaran sebelumnya dari muallim. Semua bacaan harus dilafaz dengan jahar atau keras, sehingga dari surau terdengar gema murattal di tengah-tengah pemukiman kaum di mana surau itu berdiri.
Walau di masa itu belum ada mic pengeras suara, namun bacaan murid murattal telah di simak dari mana saja.

Selain surau berfungsi sebagai tempat belajar murattal, maka surau juga menjadi tempat shalat (mushalla) layaknya sekarang bagi kaum yang tingal di keliling surau itu.
Di samping itu surau juga dijadikan tempat pembinaan watak anak nagari, tidak seperti keberadaan surau di tanah semenanjung pada saat sekarang ini, seperti ditemui di perhentian-perhentian atau stasiun bus di PUDU umpamanya.

Surau berfungsi sebagai tempat pengajaran budi akhlak, dan menurunkan pengetahuan tentang adat kebiasaan sesuai dengan bimbingan agama.
Untuk menyelidiki selanjutnya tentang peranan surau di Minangkabau silahkan buka laman http://www.scribd.com/Buya%20Masoed%20Abidin

Suara dan langgam (lahjah) muallim di dalam mengajarkan Alquran sangat dominan membentuk langgam murattal bagi kampung dan nagari.
Karena itu, manakala kita mendengar seorang murid murattal maka kita dapat tahu dengan segera dari siapa murid itu belajar.
Biasanya nada yang dipakai guru (muallim) adalah yang akrab dengan lingkungannya. Karena itu murattal menjadi kebiasaan bukan menjadi paksaan.

Pengajian surau dilakukan melingkari guru tua secara halaqoh (5 atau 6 anak) dipimpin oleh satu guru tua.
Tentu saja satu surau ada beberapa kelompok halaqah.
Muallim (tuan guru) mengawasi kalau ada yang salah dari makhrij maupun tajweed dari anak-anak itu semua.

Di sini kelebihan muallim, tajam pendengaran membetulkanr semua kesalahan murid dan juga kesilapan dari guru tua dalam member pengulangan-pengulangan.
Hal ini amat dimungkinkan karena hafalan atau tingkat huffadz dari sang muallim sangat memadai dan juga memiliki kearifan di dalam murattal.

Irama murattal yang lazim dalam sebuah surau, hampir senada dengan murattal sang muallim. Ada satu dua yang berbeda karena aanleg (pembawaan seseorang), maka oleh sang muallim tidak dipermasalahkan.
Pokok terpenting yang mesti dijaga adalah makharijal hurufnya dan tajweednya tidak boleh salah.

Umumnya murid yang sudah berada di tingkat tinggi, yakni hampir menamatkan Alquran, akan disuruh menghafal dengan baik.
Ketika itu murid yang sudah hafal disyahadah (diangkat) menjadi KARI (Qari yakni seorang murid yang sudah pintar membaca Alquran.

Lazimnya di masa itu,seorang belum akan merantau sebelum menjadi kari di kampungnya. Maka janganlah heran bila di masa-masa itu para perantau muda dari Minangkabau dapat menjadi IMAM atau GURU ALQURAN di perantauan di seluruh tanah perantauannya. Kkarena mereka pergi merantau sudah punya bekal .

Di antara bekal yang wajib dari surau itu adalah antara lain ;
PANDAI MENGAJI,
PANDAI MEMASAK,
PANDAI MENJAHIT,
PANDAI BERPANTUN ADAT,
PANDAI BERPIDATO,
PANDAI BERDEBAT (DIALOG BERTUKAR HUJJAH) dan
PANDAI BERSILAT ...

Pada masa sekarang, kepandaian-kepandaian itu sudah hampir atau malah sudah hilang sama sekali. Kepandaian yang amat berguna di dalam mengharungi kehidupan di rantau atau di ranah itu, kini sudah mulai punah.
Keadaan itu disebabkan karena pendidikan sudah sangat klasikal, dengan sasaran utama hanya mengejar ilmu scholar untuk mencari hidup dan memenuhi kebutuhan hidup semata.

Padahal pendidikan berbasis surau telah menghasilkan juga para pemuka ternama, seperti Tan Malaka, Hamka, Agus Salim, Natsir, AR. Sutan Mansur, Hamka dan ribuan yang berkaliber kampung, yang manakala mereka merantau tidak pernah merasa takut karena mereka punya bekal dunia dan akhirat.
Jika karena batasan status keluarga atau kesibukan dalam satu keluarga, umumnya ninik mamak, atau pimpinan keluarga akan mengundang muallim datang ke rumah mengajar anak-kemenakannya mengaji Alquran.

Untuk anak-anak perempuan biasa didatangkan seorang ustadzah. Dasar pendidikan pada awalnya membaca atau murattal Alquran.
Kemudian di tutup dengan tafsir ringan, mengambil intisari dari apa yang dibaca.
Akhirnya terjadi transformasi pembelajaran agama yang merata bagi semua anak nagari di kampung itu.

Contoh terdekat di tahun 1950-1960 adalah di Kotogadang, tempat asal muasal dari Syekh Ahmad Khatib al Minangkabawy itu. Sebenarnya sejak abad 19 sampai pertengahan abad 20, walaupun hampir semua penduduk Kotogadang dapat dikata mengerti dan berkomunikasi dengan bahasa Belanda (Hollandsche spreken), tetapi tidak seorang pun dari anak nagarinya memakai nama kecuali dari nama yang ditemui di dalam Alquran jua adanya.

Ini adalah bukti nyata, dari berbuahnya pembelajaran murattal Alquran bagi anak nagari di Kotogadang itu.
Suatu pembelajaran murattal yang tidak semata terpaku kepada rujukan kepada para Syaikh dari Timur Tengah atau Pakistan semata.

Pembelajaran murattal telah membentuk watak dan jati diri penduduk satu negeri, karena pengajaran agama melalui surau disesuaikan dengan adat istiadat anak nagari, sehingga akhirnya terbentuklah adat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Ketika pembelajaran agama Islam tidak mengindahkan adat kebiasaan anak nagari, maka yang akan terjadi adalah ketidakmauan anak nagari mempelajarinya, atau menjadi agama sebagai pengetahuan semata dan tidak mempengaruhi kehidupan dan pergaulan sehari-hari anak nagari itu.

Apakah tradisi belajar mengajar dalam pembelajaran murattal seperti masa dulu itu masih berlanjut hingga kini di Minangkabau?

Sayang sekali proses belajar mengajar ala surau itu sekarang di seluruh bumi Minangkabau hampir di kata sudah tidak bersua lagi.

Ada beberapa problematika dakwah yang mendorong kepada tidak berfungsinya surau. Di antaranya yang paling menentukan adalah kurangnya pembinaan dari muallim yang bertumpu kepada surau.

Penyebab lainnya adalah dikarenakan berpindah sistim pendidikan informal ke sekolah-sekolah klasikal, dengan diikuti oleh hilang atau melemahnya peranan anak nagari di dalam mempertahankan fungsi surau dan kaum.

Melemahnya peranan anak nagari, lebih disebabkan oleh menipisnya pengertian dan pemahaman tentang nilai-nilai adat istiadat Minangkabau.
Hal itu juga disebabkan karena masalah adat lebih banyak hanya mengambil hubungan seremonial semata.

Yang paling membahayakan adalah lahirnya anggapan bahwa pendidikan surau sudah ketinggalan zaman, di saat acara yang dipertontonkan oleh tivi dan perkembangan informasi ITC dengan deras melanda hingga ke tengah rumah tangga.
Ketika itu sedang terjadi, kemauan untuk belajar mulai menjadi hilang atau setidaknya memudar.

Akibat lebih jauh adalah tumbuhnya anak nagari yang instantable di banyak sisi. Inilah yang dapat kita amati dengan kasat mata di saat sekarang ini.

IMPLEMENTASI ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH DALAM PERATURAN DAERAH DI SUMATERA BARAT

Oleh : Buya H. Mas'oed Abidin

I. Mukadimah

Visi propinsi Sumatera Barat adalah ingin menjadikan masyarakat Sumatera Barat sejahtera dunia akhirat. Visi tersebut akan sulit dicapai bila tidak dirumuskan misi yang jelas, tujuan yang akan dicapai, dan sasaran yang hendak diraih, serta cara yang akan ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut secara tepat. Berhasilnya teknik pencapaian tujuan dimaksud, di antaranya adalah pemahaman masyarakat dan para ninik mamak pemangku adat Minangkabau terhadap nilai-nilai adat dan agama dalam kehidupan sehari-hari. Ninik mamak sebagai pemimpin masyarakat adat Minangkabau sebagian besar berada di propinsi Sumatera Barat kini, sedang menghadapi perubahan besar, sebagai akibat dari proses globalisasi dan dunia informasi.

Minangkabau sejak dahulu hingga sekarang, tatanan kehidupan masyarakatnya sangat ideal karena didasari nilai-nilai, norma-norma adat dan agama Islam yang menyeluruh, dalam satu ungkapan adat berbunyi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Adat dan syarak di Minangkabau merupakan benteng kehidupan dunia akhirat yang disebutkan dalam petatah adat “kesudahan adat ka balairung, kasudahan syarak ka akhirat”. Mamangan ini menyiratkan teguhnya benteng orang Minangkabau yang terkandung di dalam adat dan kokohnya perisai Islam yang di pagar oleh syarak.

Fenomena sekarang terlihat norma lama yang luhur mulai agak memudar, sementara tatanan baru belum pula terbentuk. Nilai-nilai kehidupan pada mulanya bersifat kebersamaan di masa sekarang agak cendrung bersifat individual. Nilai-nilai kehidupan selama ini tumbuh di nagari, sekarang kecendrungan masyarakat lebih suka hidup di perkotaan.

Pada masa doeloe norma kehidupan berpegang kepada budi dan rasa malu, sekarang cenderung mulai meninggalkan sifat tenggang rasa, dan fenomena seperti itu sering menjadikan adat Minangkabau yang mempunyai banyak sekali nilai-nilai ideal itu, mulai jadi bahan cercaan.

Nilai-nilai universal dalam masyarakat Minangkabau berkaitan dengan nilai-nilai adat dan syarak dapat dikategorikan ke dalam 6 kelompok, yaitu: (1) nilai-nilai ketuhanan, (2) nilai-nilai kemanusiaan, (3) nilai-nilai persaudaraan atau ukhuwah Islamiyah / kesatuan dan persatuan, (4) nilai musyawarah dan demokrasi, (5) raso pareso / akhlak / budi pekerti, (6) gotong royong / sosial kemasyarakatan.
Keenam nilai-nilai tersebut sangat dipahami oleh para ninik mamak pemangku adat Minangkabau dan menjadi prilakunya sehari-hari, karena ninik mamak adalah suri teladan bagi anak kemenakannya.

Fenomena terjadi akhir-akhir ini sosok ninik mamak kurang dihargai oleh kemanakannya. Anak kemenakan seolah-olah tidak ambil pusing lagi dengan ninik mamaknya. Terkadang perkataan ninik mamak sering tidak diacuhkan oleh kemanakannya. Bahkan kehadiran ninik mamak di tengah-tengah anak kemanakannya seolah-olah tidak diperlukan lagi.

Saat ini terjadi krisis kepercayaan terhadap ninik mamak oleh anak kemenakan. Ninik mamak seharusnya memegang kendali dan menentukan dalam pembentukan kepribadian anak kemenakan. Penyebab terjadinya krisis kepercayaan di kalangan anak kemenakan terhadap ninik mamak saat ini di antaranya adalah karena kurangnya pemahaman Ninik Mamak Pemangku Adat Minangkabau terhadap nilai-nilai adat dan syarak. Jika masalah ini dibiarkan terus menerus, maka tidak mustahil masyarakat Minangkabau yang dikenal masyarakat beradat, mungkin hanya akan tinggal kenangan, dan hanya menjadi sebuah catatan sejarah bahwa dulu masyarakat Minangkabau sangat menjunjung tinggi adatnya yang kokoh dipagari oleh nilai-nilai agama atau syarak.


II. Adat di Minangkabau

Orang Minangkabau terkenal dengan adatnya yang kuat. Adat sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam petatah Minangkabau diungkapkan, hiduik di kanduang adat. Maka, ada empat tingkatan adat di Minangkabau.


1. Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku tetap di alam, tidak pernah berubah oleh keadaan tempat dan waktu. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, norma, dan hukum. Di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati; atau adat babuhua mati. Adat nan sabana adat bersumber dari alam.

Pada hakikatnya, adat ini ialah kelaziman yang terjadi sesuai dengan kehendak Allah. Maka, adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai. Dari konsep itu lahir pulalah falsafah dasar orang Minangkabau yakni alam takambang jadi guru.

Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di Minangkabau, sebagai landasan utama dari norma, hukum, dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari adat nan sabana adat.


2. Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang dirancang, dan disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan yang berupa adat nan diadatkan disampaikan dalam petatah dan petitih, mamangan, pantun, dan ungkapan bahasa yang berkias hikmah.

Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah demokrasi, berdaulat kepada rakyat, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Sedangkan adat yang disusun Datuak Katumangguangan intinya melaksanakan pemerintahan yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak sewenang-wenang. Sepintas, kedua konsep adat itu berlawanan. Namun dalam pelaksanaannya kedua konsep itu bertemu, membaur, dan saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan demokrasi yang khas di Minangkabau.


3. Adat Nan Taradat

Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya. Adat ini disusun oleh para tokoh dan pemuka masyarakat nagari melalui musyawarah dan mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah adat salingka nagari.

Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah, dan diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan pelaksanaan dari adat Minangkabau. Contoh penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu, turun mandi, sunat rasul, dan perkawinan, yang selalu dipagari oleh ketentuan agama, di mana syarak mangato adaik mamakaikan.


4. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan adat yang dibuat dengan mufakat niniak mamak dalam suatu nagari. Peraturan ini menampung segala kemauan anak nagari yang sesuai menurut alua jo patuik, patuik jo mungkin. Adat istiadat umumnya tampak dalam bentuk kesenangan anak nagari seperti kesenian, langgam dan tari, dan olahraga.



ABS SBK ADALAH BATU POJOK BANGUNAN MASYARAKAT MINANGKABAU YANG UNGGUL

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan hasil kesepakatan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam di awal abad ke 19) dari dua arus besar (”main-streams”) Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH) Masyarakat Minangkabau yang sempat melewati konflik bersenjata yang melelahkan.

Sejarah membuktikan, kesepakatan yang bijak itu telah memberikan peluang tumbuhnya beberapa angkatan ”generasi emas” selama lebih satu abad berikutnya. Dalam periode keemasan itu, Minangkabau dikenal sebagai lumbung penghasil tokoh dan pemimpin, baik dari kalangan alim ulama ”suluah bendang anak nagari” maupun ”cadiak pandai” (cendekiawan pemikir dan pemimpin sosial politik) yang berkiprah di tataran nusantara serta dunia internasional.

Mereka merupakan ujung tombak kebangkitan budaya dan politik bangsa Indonesia pada awal abad ke 20, serta dalam upaya memerdekakan bangsa ini di pertengahan abad 20.
Sebagai kelompok etnis kecil yang hanya kurang dari 3% dari jumlah bangsa ini, peran kunci yang dilakukan oleh sejumlah tokoh besar dan elit pemimpin berbudaya asal Minangkabau telah membuat ”Urang Awak” terwakili-lebih (”over-represented”) di dalam kancah perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia ini.

Alhamdulillah, Minangkabau sebagai kelompok etnis kecil pernah berada di puncak piramida bangsa ini (”the pinnacle of the country’s culture, politics and economics”). Putera-puteri terbaik berasal dari budaya Minangkabau pernah menjadi pembawa obor peradaban (”suluah bendang”) bangsa Indonesia ini.

ABS-SBK merupakan landasan yang memberikan lingkungan sosial budaya yang melahirkan kelompok signifikan manusia unggul dan tercerahkan. ABS-SBK dapat diibaratkan ”Surau Kito” tempat pembinaan ”anak nagari” yang ditumbuh-kembangkan menjadi ”nan mambangkik batang tarandam, nan pandai manapiak mato padang, nan bagak manantang mato ari, jo nan abeh malawan dunia urang, dan di akhiraik beko masuak Sarugo ”.
Namun, ”kutiko jalan lah di alieh urang lalu” dan ”alah lupo kacang di kuliknyo”, maka robohlah ”Surau Kito”. Dan beginilah sekarang nasib atau bagian peran yang berada di tangan etnis Minangkabau yaitu hanyalah sekadar ”nan sayuik-sayuik sampai” atau nyaris tak terdengar. Para penghulu ninik mamak, para ulama suluh bendang, dan para cerdik cendekia, menjadi sasaran keluhan dan pertanyaan umat banyak.



MASYARAKAT MADANI MINANGKABAU ADALAH MASYARAKAT YANG BERADAT DAN BERADAB

Kegiatan hidup masyarakat dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar adalah ”meta-environmental system” yaitu tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya berupa Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH).

PDPH ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan masyarakat. PDPH ini merupakan landasan pembentukan pranata sosial budaya yang melahirkan berbagai lembaga formal maupun informal.

Pranata sosial budaya (”social and cultural institution”) adalah batasan-batasan perilaku manusia atas dasar kesepakatan bersama yang menjadi ”kesadaran kolektif” di dalam pergaulan masyarakat berupa seperangkat aturan main dalam menata kehidupan bersama. (“humanly devised constraints on actions; rules of the game.”).

PDPH merupakan pedoman serta petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat di dalam kehidupan sendiri-sendiri maupun bersama-sama. PDPH memberikan ruang (dan sekaligus batasan-batasan) yang merupakan ladang bagi pengembangan kreatif potensi manusiawi dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi serta karya-karya pemikiran intelektual yang merupakan mesin perkembangan dan pertumbuhan masyarakat di segala bidang kehidupan.

PDPH masyarakat Minangkabau yang dahulu itu (1800-1950) melahirkan angkatan-angkatan “generasi emas” adalah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK). ABS-SBK adalah PDPH yang menata seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau dalam arti kata dan kenyataan yang sesungguhnya.



MASYARAKAT BER-ADAT YANG BERADAB HANYA MUNGKIN JIKA DILANDASI KITABULLAH

Pokok pikiran ”alam takambang jadi guru” menunjukkan bahwa para filsuf dan pemikir Adat Minangkabau (Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, menurut versi Tambo Alam Minangkabau) meletakkan landasan filosofis Adat Minangkabau atas dasar pemahaman yang mendalam tentang bagaimana bekerjanya alam semesta serta dunia ini termasuk manusia dan masyarakatnya. Mereka telah menjadikan alam semesta menjadi ”ayat dari Nan Bana”.

Konsep ”Adaik basandi ka mupakaik, mupakaik basandi ka alua, alua basandi ka patuik, patuik basandi ka Nan Bana, Nan Bana Badiri Sandirinyo” menunjukkan bahwa sesungguhnya para filsuf dan pemikir yang merenda Adat Minangkabau telah mengakui keberadaan dan memahami ”Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo”, artinya kekuasaan dan kebenaran hakiki ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini dapat dimaknai sebagai landasan masyarakat bertauhid.

Adat Minangkabau dibangun di atas ”Peta Realitas” yang dikonstruksikan secara kebahasaan (”linguistic construction of realities”) yang direkam terutama lewat bahasa lisan berupa pepatah, petatah petitih, mamang, bidal, pantun yang secara keseluruhan dikenal juga sebagai Kato Pusako.

Lewat berbagai upacara Adat serta kehidupan masyarakat se-hari-hari, Kato Pusako menjadi rujukan di dalam penerapan PDPH di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Dengan perkataan lain, Adat yang bersendi kepada “Nan Bana” adalah Peta Realitas sekaligus Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan Masyarakat Minangkabau.

Masyarakat Minangkabau pra-ABS-SBK adalah Masyarakat Ber-Adat yang bersendikan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo. Sebagai buah hasil dari konstruksi realitas lewat jalur kebahasaan, hasil penerapannya di dalam kehidupan masyarakat se-hari-hari tergantung kepada sejauh mana ”peta realitas” itu memiliki ”hubungan satu-satu” (”one-to-one relationship”) atau sama sebangun dengan Realitas yang sebenarnya (Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu).

Terterapkannya berbagai perilaku kontra-produktip oleh beberapa bagian masyarakat menunjukkan bahwa ada kekurangan serta kelemahan dari Adat Minangkakau Sebagai Peta Realitas serta Petunjuk Jalan Kehidupan Bermasyarakat itu. Kekurangan utama yang menjadi akar dari segenap kelemahan yang terperagakan itu adalah ada bagian dari Peta Realitas itu yang ternyata tidak sama sebangun dengan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu.


KHULASAH, MEMBANGUN MASYARAKAT MINANGKABAU MASA DATANG

Peristiwa sejarah yang menghasilkan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam dapat diibaratkan bagaikan “siriah nan kambali ka gagangnyo, pinang nan kambali ka tampuaknyo”. Dari Adat yang pada akhirnya bersendikan kepada Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo, disepakati menjadi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK).

Filsul dan pemikir yang merenda Adat Minangkabau telah mengakui dan memahami keberadaan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo. Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo termasuk Alam Terkembang yang menjadi Guru.

Dari pemahaman bagaimana Alam Terkembang bekerja, termasuk di dalam diri manusia dan masyarakatnya, direndalah Adat Minangkabau. Konsep dasar Adat Minangkabau (Adat Nan Sabana Adat) kemudian menjadi kesadaran kolektif berupa Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH) manusia dan masyarakat Minangkabau. Konsep PDPH yang merupakan inti Adat Minangkabau (Adat Nan Sabana Adat) memengaurhi sikap umum dan tata-cara pergaulan, yang lebih dikenal sebagai Adat nan Diadatkan dan Adat nan Taradat.

Peristiwa yang menghasilkan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam telah merubah konstruksi gagasan dasar dan penerapannya dalam Adat Minangkabau. Tampaknya dahulu itu tekah terjadi asimilasi (atau pemesraan) yang cukup padu antara Islam dengan Kitabullah serta Adat Nan Sabana Adat (Konsep Dasar Adat sebagai PDPH) yang selanjutnya memengaruhi Adat Nan Taradat dan Adat Istiadat.


ABS-SBK sekarang menjadi konsep dasar Adat (Adat Nan Sabana Adat) diungkapkan, antara lain lewat Bahasa, yang direkam sebagai Kato Pusako.

ABS SBK memengaruhi sikap umum dan tata-cara pergaulan masyarakat.

Maka Pemerintah Daerah di Sumatera Barat di dalam menghadapi tantangan kontemporer yang sedang menjajah hati budi umat khusus di Minangkabau (Sumatra Barat), dapat dilakukan dengan berapa agenda kerja, antara lain ;

1. Mengokohkan pegangan generasi Minangkabau dengan keyakinan dasar Islam sebagai suatu cara hidup yang komprehensif.

2. Menyebarkan budaya wahyu di atas kemampuan akal. Dengan ; (a). Memperbanyak program meningkatkan hubungan umat dengan pengamalan Alquran. (b). Melipatgandakan pengaruh sunnah Rasulullah dalam kehidupam masyarakat Minangkabau.
(c). Meningkatkan pengetahuan umat mengenai sirah Rasulullah SAW, dengan menggiatkan gerakan dakwah kultural di Ranah Minang. (d). Menyuburkan amalan ruhaniah yang positif dan proaktif membangun masyarakat dengan bekalan tauhid ibadah yang shahih.


3. Meningkatkan program menguatkan peran bundo kanduang yang telah membentuk sejarah gemilang di zaman silam di ranah bundo.


4. Menampilkan sistem pendidikan akhlak Islami melawan aliran pendidikan sekular. Ini dapat dilakukan dengan, (a). Menjauhi budaya pornografi dan pornoaksi.
(b). Menggandakan usaha melahirkan penulis-penulis Minangkabau yang dijiwai ajaran Islam sebagai realisasi syarak mangato adaik mamakai, dalam berbagai lapangan media.


5. Menggandakan bilangan ulama suluah bendang di nagari.


6. Melahirkan pendakwah pembangunan nagari dan adat budaya Minangkabau yang sesuai dengan Islam, sebagai implementasi dari ABSSBK di nagari-nagari, diiringkan dengan usaha pembentukan imam khatib, para mu’allim dan tuangku di nagari-nagari pada saat kembali menerapkan ABSSBK di tengah kehidupan masyarakat Minangkabau..

a. Membuatkan anggaran belanja yang memadai di daerah-daerah menjadi sangat penting di dalam mendukung satu usaha yang wajib.

b. Meningkatkan keselarasan, kesatuan, kematangan dan keupayaan haraki Islami.


7. Meningkatkan program untuk melahirkan masyarakat Minangkabau yang penyayang, saling menghargai, menghormati sesama, dan tidak aniaya satu sama lain. Menanamkan tata kehidupan saling kasih mengasihi dan beradab sopan sesuai adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah di Minangkabau.


Generasi Minangkabau, mesti meniru kehidupan lebah, yang kuat persaudaraannya, kokoh organisasinya, berinduk dengan baik, terbang bersama membina sarang, dan baik hasil usahanya serta dapat dinikmati oleh lingkungannya.

Wassalamu ‘alaikum Wa Rahmatullahi Wa barakatuh,



Tambahan untuk Bahan Rujukan Kepusatakaan :
1. Al Quranul Karim,
2. Al-Ghazali, Majmu’ Al-Rasail, Beirut, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1986,
3. Al-Falimbangi, ‘Abd al-Samad, Siyarus-Salikin,
4. Ibn ‘Ajibah, Iqaz al-Himam,
5. Lu’Lu’wa al-Marjan, hadist-hadis riwayat Bukhari, Muslim, Tarmizi dan Nasa^i.
6. Sa’id Hawa, Tarbiyatuna Al-Ruhiyah,
7. Sahih al-Bukhari, Kitab al-Da’awat,

Selasa, 27 Januari 2009

PUASA SUNAT di Tahun 2009



JADWAL PUASA SUNNAH TAHUN 2009


1. Puasa tiap hari Senin dan Kamis.

2. Puasa 3 (tiga) hari setiap bulan - 'shaumul biidh' – yakni pada tanggal 13.14.15 - penanggalan Islam - (saat bulan purnama).
o 10, 11, 12 Januari 2009 / Muharram 1430 H
o 9, 10, 11 Februari 2009 / Shafar 1430 H
o 10, 11, 12 Maret 2009/ Rabi'ul Awwal 1430 H
o 9, 10, 11 April 2009/ Rabi'ul Akhir 1430 H
o 9, 10, 11 Mei 2009/ Jumadil Awwal 1430 H
o 7, 8, 9 Juni 2009/ Jumadil Akhir 1430 H
o 6, 7, 8 Juli 2009/ Rajab 1430 H
o 4, 5, 6 Agustus 2009/ Sya'ban 1430 H


3. Puasa Ramadhan 1430 H yakni 22 Agustus 2009 - 19 September 2009.
o 2, 3, 4 Oktober 2009/ Syawwal 1430 H
o 1, 2, 3 November 2009/ Dzulqa'idah 1430 H
o 1, 2 Desember 2009/Dzulhijjah 1430 H
.

30 November 2009 bertepatan dengan hari tasyriq - 13 Dzulhijjah 1430 H. Hari tasyriq tidak diperkenankan berpuasa.

4. Puasa 1/3 (sepertiga) bulan - yakni di bulan Dzulhijjah, antara 18 November 2009 - 17 Desember 2009/ Dzulhijjah 1430 H

5. Puasa tanggal 9 Dzulhijjah (Arafah) bagi selain orang yang melaksanakan haji.
Yakni : 26 November 2009/ 9 Dzulhijjah 1430 H

Tidak diperkenankan berpuasa :
Hari Idul Adha - 10 Dzulhijjah/ 27 November 2009
Hari tasyriq - 11, 12, 13 Dzulhijjah/ 28, 29, 30 November 2009/
Dzulhijjah 1430 H


6. Puasa bulan Muharram - 'Asyura' selama 3 (tiga) hari – tanggal 9,10,11 Muharram.
Sangat dianjurkan tanggal 9 dan 10 ( Tasu'a dan 'Asyura )
Yakni : 6, 7, 8 Januari 2009/ Muharram 1430 H dan 26, 27, 27 Desember 2009/ Muharram 1431 H

7. Puasa pada sebagian bulan Sya'ban, yakni antara 23 Juli - 21 Agustus 2009.

8. Puasa 6 hari pada bulan Syawwal, yakni antara 21 September - 19 Oktober 2009.
Tidak diperkenankan puasa pada 1 Syawwal - 20 September 2009.

9. Puasa Daud - berpuasa berselang-seling. Berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.



Ringkasan - Referensi :
Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq
Tamamul Minnah, Muhammad Nashiruddin al-Albani
Al-Islam- Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Penanggalan Tahun 2009 - Penerbit Gema Insani.

Minggu, 25 Januari 2009

MUI Fatwakan Golput


Majelis Ulama Indonesia Haramkan Golput
Minggu, 25 Januari 2009 | 22:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta : Selain mengeluarkan fatwa soal rokok, sidang pleno ijtimah Majelis Ulama Indonesia di Padang Panjang yang berakhir hari Minggu juga mengeluarkan beberapa fatwa lain seperti soal golongan putih atau masyarakat yang tidak memilih dalam pemilihan umum.

Mengenai masalah itu majelis menyatakan golongan putih hukumnya haram jika ada pimpinan memenuhi syarat dalam pemilihan . Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan tidak memilih hukumnya juga haram.

“Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal.

FEBRIANTI


Minggu, 25 Januari 2009 | 22:36 WIB

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/25/brk,20090125-156871,id.html

Hasil Putusan Sidang Ijtimak Ulama Fatwa MUI III di Padangpanjang, 24-26 Januari 2009 tentang FATWA ROKOK

MUI Sepakati Fatwa Rokok
Monday, 26 January 2009

PADANG PANJANG (SINDO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan fatwa haram merokok hanya berlaku bagi wanita hamil, anak-anak, dan merokok di tempat umum.


Keputusan tersebut dinyatakan final berdasarkan Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan 24–26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat. Dengan demikian, fatwa hukum merokok yang dihasilkan dari ijtima para ulama tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat secepatnya.

Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz mengakui fatwa haram merokok tidak diketuk secara menyeluruh lantaran munculnya perdebatan dan kontroversi antarulama dalam sidang Komisi Fatwa. ”Akhirnya, MUI memutuskan hukum merokok antara haram dan makruh. Ini dianggap yang terbaik untuk solusinya. Yang dipastikan haram hanya merokok bagi wanita hamil dan anak remaja serta di tempat umum.

Selebihnya, silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh,” ungkap KH Sahal kemarin. Menurut dia, implementasi keputusan itu tidak mengikat secara umum. Dengan begitu, masyarakat diminta memilih di antara keputusan itu, dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi. Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menambahkan, putusan tersebut tidak bisa dikompromikan karena merupakan kesepakatan ulama dalam proses sidang yang panjang dan alot.

Menurut dia, fatwa tersebut merupakan jalan tengah atas kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat serta diikuti perdebatan di antara para ulama dalam forum resmi MUI.”Kita akan intensifkan sosialisasinya kepada masyarakat, terutama mengenai fatwa haram merokok di tempat umum, bagi anakanak, dan perempuan hamil. Adapun batasan usia anakanak belum disebutkan di sini,”katanya.

Dari pantauan SINDO, sebelum keputusan tersebut ditetapkan, terjadi perdebatan alot saat masih dibahas di Komisi Fatwa. Bahkan, hasil sidang Komisi B-1 yang membahas masalah tersebut tidak mencapai kesepakatan alias deadlock. Akhirnya, hasil sidang tersebut diserahkan kepada Majelis MUI Pusat. Menurut Wakil Ketua Komisi B-1 Amin Suma, dalam persidangan Komisi B-1 terjadi perdebatan alot antara makruh dan haram.Ada beberapa alasan yang mengatakan merokok makruh karena warga Indonesia masih banyak yang merokok.

”Selain itu warga Indonesia masih menggantungkan ekonominya pada produksi rokok,” katanya seusai sidang Komisi B-1 di aula Perguruan Diniyyah Puteri Jalan Abdul Hamid Hakim,Padang Panjang. Sementara untuk opsi haram, mereka beralasan bahwa merokok mendatangkan banyak mudarat (bahaya) daripada manfaat. Mereka mengambil contoh lain seperti minuman keras yang diharamkan karena mendatangkan banyak mudarat daripada manfaat. Mudarat rokok dinilai lebih besar karena membahayakan masa depan generasi muda akibat kecanduan.

”Persidangan ini membahas empat alternatif terkait hukum merokok, yakni haram dan haram dalam kondisi tertentu bagi anak-anak di bawah umur,wanita hamil, serta merokok di tempat umum,” ungkap Amin. Di antara peserta sidang yang tidak setuju dengan fatwa haram rokok adalah Ketua MUI Jawa Timur Abdusshomad Bukhari. Dia menilai jika merokok diharamkan akan muncul banyak pengangguran, khususnya di Jawa Timur. ”Itu artinya menimbulkan mudarat.

Ribuan masyarakat Jatim menggantungkan hidup dengan bekerja di perusahaan rokok. Saya tidak mau bertanggung jawab kalau fatwa tersebut dikeluarkan. Karena, akan banyak masyarakat Jatim yang menganggur,” tuturnya. Menanggapi hal itu, Ketua MUI Sumatera Utara Abdullah Syah menghargai perbedaan pendapat antarulama meskipun secara pribadi dia sepakat dengan fatwa haram.

Karena itu, dia setuju dengan keputusan akhir yang dikeluarkan MUI yang menyatakan hukum merokok antara haram dan makruh. ”Walaupun saya merokok, saya mendukung niat baik ulama lain untuk mengeluarkan fatwa larangan merokok,” ujarnya.

Mengikat Secara Moral

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Departemen Agama Nasarudin Umar mengatakan, fatwa rokok MUI mengikat masyarakat secara moral,bukan secara hukum positif. ”Jadi tidak ada penjara untuk anakanak yang merokok.

Atau penjara bagi wanita hamil yang merokok,” tandasnya. Menurut dia, anak-anak yang belum memiliki pendapatan sendiri tentu harus dilarang membeli rokok. Sebab dampaknya akan menimpa ekonomi keluarga,terutama kalangan bawah. Dia yakin, MUI sudah mempertimbangkan secara komprehensif keputusan ini. Kalaupun tidak diharamkan secara keseluruhan, pasti MUI punya pertimbangan tertentu. ”MUI mungkin akan melokalisasi terlebih dahulu.

Kalau hal ini berjalan efektif dan bermanfaat, siapa tahu pada waktu-waktu mendatang akan diharamkan seluruhnya,” katanya. Dengan putusan tersebut, dia meminta MUI juga memberikan solusi terhadap dampak yang akan diakibatkan. Pemerintah, lanjut Nasarudin, akan mengambil langkah- langkah koordinasi dengan MUI terkait fatwa ini.

Rugikan Industri Rokok

Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Assufar Ahmad menilai fatwa haram rokok akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat yang berpenghasilan dari tembakau atau bekerja di perusahaan rokok.

”Saat ini di Kudus terdapat sekitar 110.000 pekerja rokok yang tersebar di perusahaan-perusahaan rokok besar maupun kecil.Ratarata mereka menanggung biaya hidup tiga anggota keluarga dalam setiap harinya. Jika perusahaan rokok harus ditutup karena ada fatwa haram, mau dikemanakan mereka,” kata Assufar.
(zia ul haq/rendra hanggara/ sundoyo hardi)